Iwonews.com, Pandeglang– Puluhan Masa Aksi Unjuk Rasa datangi kembali rutan Pandeglang, Masyarakat Peduli Rutan Nusantara (MPRN) melakukan aksinya di depan rutan Pandeglang karena adanya korban meninggal di dalam lapas rutan Pandeglang. Selasa (17/9/2024) Masa aksi silih berganti berorasi menyampaikan aspirasinya, dalam tuntutan masa aksi tersebut mengingatkan bentuk kepedulian dan keprihatinan yang ada di lapas Pandeglang.
Sebelumnya, adanya korban yang meninggal di dalam rutan Pandeglang tahanan titipan dari Polsek Cimanggu yang diduga adanya kejanggalan dalam kematian, diduga dipukuli oleh sejumlah orang tahanan lain. Mulki korlap aksi menyampaikan dalam orasinya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan telah menjawab luas peran dan tanggung jawab dalam memberikan perlakuan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana. Ucapnya Lebih lanjutnya mulki, Yaitu perlakuan sejak proses peradilan sampai dengan menjalankan pidana berdasarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sistem pemasyarakatan menjamin perlindungan terhadap hak tahanan dan anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana.
“Sehingga, lingkungan masyarakat dapat menerima kembali dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang berkualitas, taat hukum, bertanggung jawab, dan aktif berperan dalam pembangunan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pergaulan tindak pidana.” Tuturnya. (Djael)